Resolusi 1294 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1294
Dewan Keamanan PBB
Angola
Tanggal13 April 2000
Sidang no.4.126
KodeS/RES/1294 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1294 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 April 2000. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Angola, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Office in Angola (UNOA) sampai 15 Oktober 2000.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]