Pretor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pretor atau Praetor (Latin: Prætor) adalah jabatan pada masa Romawi Kuno. Ada beberapa macam pretor. Pada masa Republik, Pretor peregrinus bertugas menjalankan misi-misi khusus dalam keadaan perang. Sedangkan Pretor urbanus bertugas mengurusi kasus-kasus masyarakat. Praetor juga bisa bertindak sebagai hakim yang mengadili kasus pidana dan perdata. Pretor dipilih oleh Dewan Senturia.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]