Penyakit wajib lapor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penyakit wajib lapor atau penyakit yang wajib dilaporkan (Inggris: notifiable disease) adalah jenis-jenis penyakit yang diatur oleh hukum agar kasusnya wajib dinotifikasikan atau dilaporkan kepada pihak berwenang, seperti pemerintah suatu negara dan organisasi internasional. Informasi tentang keberadaan penyakit-penyakit ini digunakan oleh pihak berwenang untuk memantau penyakit dan memberi peringatan dini akan kemungkinan wabah penyakit.

Penyakit yang digolongkan wajib lapor umumnya merupakan penyakit menular, baik pada manusia maupun hewan, dan jenis penyakitnya dapat berbeda dari satu negara dengan negara lain. Sebagai contoh, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat menetapkan kolera, kriptosporodiasis, siklosporiasis, giardiasis, hepatitis A, legionelosis, malaria, salmonelosis, shigelosis, demam tifoid, vibriosis, dan demam kuning sebagai penyakit wajib lapor.[1] Sementara itu, Organisasi Kesehatan Hewan Dunia menetapkan 117 penyakit hewan yang wajib dilaporkan oleh negara-negara anggotanya.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Nationally Notifiable Diseases". CDC. Diakses tanggal 17 Februari 2022. 
  2. ^ "Animal Diseases". OIE. Diakses tanggal 17 Februari 2022.