Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
PTA Babel
Berkas:Pta babel.jpg
Gambaran umum
Lingkungan peradilanPeradilan Agama
TingkatBanding
YurisdiksiProvinsi Kepulauan Bangka Belitung
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
KetuaMudjtahidin
Alamat
LokasiJl. Pulau Bangka Kompleks Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Indonesia
Situs webSitus Resmi PTA Babel
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung (disingkat PTA Babel) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada awalnya merupakan bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang terdiri dari 1 (satu) wilayah yaitu Kota Pangkalpinang dan 2 (dua) wilayah Kabupaten yaitu Bangka dan Belitung. Secara geografis provinsi Kepulauan Bangka Belitung terletak di sebuah kepulauan yaitu Bangka Belitung yang terpisah dengan provinsi Sumatera Selatan sebagai provinisi induknya.

Seiring dengan perkembangan era reformasi yang menurut terjadinya pemerataan pembangunan yang lebih cepat di beberapa daerah di Indonesia termasuk juga di Kepulauan Bangka Belitung berharap adanya pemekaran wilayah yang semula hanya berbentuk Kepulauan yang terdiri dari 1 (satu) wilayah yaitu Kota Pangkalpinang dan 2 (dua) wilayah Kabupaten yaitu Bangka dan Belitung menjadi sebuah provinsi sendiri. Dari ketiga wilayah ini telah berdiri 3 (tiga) Peradilan Agama, yaitu:

  1. Pengadilan Agama Pangkalpinang berkedudukan di Pangkalpinang
  2. Pengadilan Agama Sungailiat berkedudukan di Sungailiat Bangka
  3. Pengadilan Agama Tanjung Pandan berkedudukan di Tanjung Pandan

Ketiga Pengadilan Agama tersebut dengan wilayah hukumnya masing-masing selama ini masih di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang

Kebutuhan adanya Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di suatu daerah atau wilayah adalah semata-mata didasarkan pada keinginan untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di daerah atau wilayah tersebut. Kebutuhan ini seiring pula dengan semakin berkembangnya pembangunan khususnya pembangunan di bidang hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pada pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa “Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi”. Pasal ini memberikan isyarat bahwa setiap provinsi harus terdapat Pengadilan Tinggi Agama. Dengan terbentuknya provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi provinsi sendiri berdasarkan pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Maka hal tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk membentuk Pengadilan Tinggi Agama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2005 terbentuklah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dan diresmikan pada tanggal 11 April 2006, maka ketiga Pengadilan Agama yang ada di kepulauan ini sebagaimana tersebut di atas resmi masuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dan keluar dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang, sebagaimana berita acara serah terima tanggal 11 April 2006.

Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung pada hakekatnya untuk meningkatkan pelayanan dibidang hukum perdata agama dan seluruh yang menjadi kewenanggannya dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]