Sulawesi Utara-Tengah (daerah pemilihan)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sulawesi Utara-Tengah
Bekas Daerah Pemilihan / Daerah pemilihan
untuk Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Peta wilayah Sulawesi Utara-Tengah (biru)
WilayahSeluruh wilayah Sulawesi Utara-Tengah
Daerah pemilihan bekas
Dibentuk1955
Dibubarkan1971
Kursi5
Digantikan olehSulawesi Tengah; Sulawesi Utara
Dibentuk dariTidak ada, daerah pemilihan baru

Sulawesi Utara-Tengah adalah sebuah bekas daerah pemilihan dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia. Pada masanya, daerah pemilihan ini meliputi seluruh wilayah Sulawesi Utara - Tengah dan diwakili oleh lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah memasuki Orde Baru, daerah pemilihan ini dibagi menjadi dua, masing-masing kepada Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah setelah mengalami pemekaran pada tahun 1964.

Wilayah[sunting | sunting sumber]

  • 1955–1959: Seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara-Tengah

Daftar Anggota[sunting | sunting sumber]

Daftar mengikuti urutan abjad nama anggota. Partai yang memiliki anggota terbanyak diletakkan bersamaan di paling atas.

Pemilihan umum Anggota DPR Partai
1955
(Parlemen ke-1)
Sjahboeddin Latif [ket. 1] PSII
Zakaria Imban [ket. 2]
Boudewijn Jeremias Rambitan PNI
Ismail Napu [ket. 3] Masyumi
Manuel Sondakh Parkindo
1959–1971 Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilu 1955 dibubarkan oleh Presiden Soekarno.
Periode berikutnya: DPR Peralihan (1959—60), DPR-GR (1960—65), DPR-GR tanpa PKI (1965—66), DPR-GR Orde Baru (1966—71)
5 Juli 1971 Daerah pemilihan dibubarkan dan dibagi menjadi daerah pemilihan Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

Catatan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Ketua Fraksi
  2. ^ Sekretaris Fraksi II
  3. ^ Wakil Ketua Fraksi I

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  • Hasil Rakjat Memilih Tokoh-tokoh Parlemen (Hasil Pemilihan Umum Pertama - 1955) di Republik Indonesia. C.V. Gita. 1956.  [1]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]