Resolusi 1571 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1571
Dewan Keamanan PBB
Mahkamah Internasional
Tanggal4 November 2004
Sidang no.5.070
KodeS/RES/1571 (Dokumen)
TopikMahkamah Internasional
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1571 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 4 November 2004. Usai menyatakan pengunduran diri hakim Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) Gilbert Guillaume yang berlaku pada 11 Februari 2005, DKPBB memutuskan agar pemilihan terhadap kelowongan jabatan di ICJ akan diadakan pada 15 Februari 2005 di sesi ke-59 DKPBB dan Majelis Umum.[1]

Guillaume, seorang yuris asal Prancis, menjadi anggota ICJ sejak September 1987 dan menjadi Presiden-nya dari 2000 sampai 2003. Masa jabatannya sebenarnya berakhir pada Februari 2009.[2] Ia digantikan oleh Ronny Abraham.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]