Resolusi 1537 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1537
Dewan Keamanan PBB
Sierra Leone di Uni Afrika
Tanggal30 Maret 2004
Sidang no.4.938
KodeS/RES/1537 (Dokumen)
TopikSituasi di Sierra Leone
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1537 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Maret 2004. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Sierra Leone, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Sierra Leone (UNAMSIL) selama enam bulan sampai 30 September 2004.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]