Resolusi 1333 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1333
Dewan Keamanan PBB
Ladang poppy di Afghanistan
Tanggal19 Desember 2000
Sidang no.4.251
KodeS/RES/1333 (Dokumen)
TopikSituasi di Afganistan
Ringkasan hasil
13 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1333 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Desember 2000. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Afghanistan, yang meliputi Resolusi 1267 (1999), DKPBB memberlakukan larangan bantuan militer kepada Taliban, menutup kamp-kampnya dan mengakhiri hak perlindungan terhadap gerakan tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]