Resolusi 97 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 97
Dewan Keamanan PBB
Tanggal30 Januari 1952
Sidang no.571
KodeS/2506 (Dokumen)
TopikPersenjataan: pengendalian dan pengurangan
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 97 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Januari 1952, membubarkan Komisi Persenjataan Konvensional.

Tidak ada rincian pemungutan suara.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]