Resolusi 126 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 126
Dewan Keamanan PBB
Tanggal2 Desember 1957
Sidang no.808
KodeS/3922 (Dokumen)
TopikPertanyaan India-Pakistan
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 126 diadopsi pada 2 Desember 1957. Resolusi tersebut adalah resolusi terakhir dari tiga resolusi yang disahkan pada tahun 1957 terkait sengketa antara pemerintahan India dan Pakistan atas wilayah Jammu dan Kashmir. Resolusi tersebut menyusul laporan soal keadaan tersebut dari Gunnar Jarring, perwakilan untuk Swedia yang diminta oleh dewan tersebut dalam resolusi 123.

Referensi[sunting | sunting sumber]