Resolusi 131 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 131
Dewan Keamanan PBB
Tanggal9 Desember 1958
Sidang no.842
KodeS/4133 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Guinea
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 131, diadopsi pada 9 Desember 1958. Setelah Republik Guinea mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Guinea diterima.

Resolusi tersebut disetujui oleh sepuluh suara dengan Prancis menyatakan abstain.

Referensi[sunting | sunting sumber]