Resolusi 128 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 128
Dewan Keamanan PBB
Tanggal11 Juni 1958
Sidang no.825
KodeS/4023 (Dokumen)
TopikAduan Lebanon
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 128 diadopsi pada 11 Juni 1958. Dengan mendengar aduan-aduan dari perwakilan Lebanon terkait campur tangan Republik Arab Bersatu dalam urusan dalam negeri Lebanon, Dewan tersebut memutuskan untuk mengerahkan sebuah kelompok pengamat untuk Lebanon dalam rangka melarang infiltrasi ilegal terhadap personil, suplai senjata atau material lainnya di sepanjang perbatasan Lebanon.

Referensi[sunting | sunting sumber]