Resolusi 127 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 127
Dewan Keamanan PBB
Tanggal22 Januari 1958
Sidang no.810
KodeS/3942 (Dokumen)
TopikPertanyaan Palestina
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 127, yang diadopsi pada 22 Januari 1958, mengurusi aduan-aduan dari Yordania terkait kegiatan-kegiatan Israel di antara garis-garis demarkasi gencatan senjata. Mengambil laporan dari Pelaksana Tugas Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine, Dewan tersebut menyatakan bahwa Israel maupun Yordania sama-sama memegang kedaulatan atas bagian manapun dari zona tersebut.

Referensi[sunting | sunting sumber]