Resolusi 92 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 92
Dewan Keamanan PBB
Tanggal8 Mei 1951
Sidang no.545
KodeS/2130 (Dokumen)
TopikPersoalan Palestina
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 92 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 Mei 1951, menyatakan bahwa mengingat resolusi sebelumnya yang meminta pelaksanaan gencatan senjata dalam konflik Arab-Israel, Dewan mencatat bahwa pertempuran telah pecah di dan sekitar zona demiliterisasi yang ditetapkan oleh Perjanjian Gencatan Senjata Umum Israel-Suriah pada tanggal 20 Juli 1949 dan terus berlanjut meski gencatan senjata telah diperintahkan oleh Pelaksana Kepala Staf Organisasi Pengawas Gencatan Senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa di Palestina. Dewan meminta semua pihak di wilayah tersebut menghentikan pertempuran dan mematuhi kewajiban dan komitmennya terhadap resolusi dan perjanjian sebelumnya.

Resolusi ini diadopsi dengan sepuluh suara mendukung; Uni Soviet abstain.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]