Resolusi 116 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 116
Dewan Keamanan PBB
Tanggal26 Juni 1956
Sidang no.732
KodeS/3629 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru untuk PBB: Tunisia
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 116, diadopsi pada 26 Juni 1956. Setelah Tunisia mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Tunisia diterima.

Resolusi tersebut disetujui oleh seluruh 11 anggota Dewan.

Referensi[sunting | sunting sumber]