Resolusi 108 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 108
Dewan Keamanan PBB
Tanggal8 September 1955
Sidang no.700
KodeS/3435 (Dokumen)
TopikPertanyaan Palestina
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 108, diadopsi pada 8 September 1955, setelah laporan lain dari Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine, Dewan tersebut menyatakan penerimaan kedua belah pihak atas ajuan Kepala Staf untuk gencatan senjata tak terkondisi. Dewan tersebut mendorong pandangan Kepala Staf bahwa angkatan bersenjata dari kedua belah pihak harus secara jelas dan efektif dipisahkan lewat ukuran-ukuran yang diusulkan olehnya dan mendeklarasikan bahwa kebebasan pergerakan harus diserahkan kepada para pengamat PBB di kawasan tersebut.

Referensi[sunting | sunting sumber]