Resolusi 203 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 203
Dewan Keamanan PBB
Tanggal14 Mei 1965
Sidang no.1208
TopikSituasi di Republik Dominika
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 203, diadopsi pada 14 Mei 1965. Dalam menghadapi pertumbuhan ketidakstabilan, perkembangan perang saudara dan kemungkinan campur tangan asing di Republik Dominika, Dewan menyerukan gencatan senjata dan mengundang Sekjen untuk mengirim perwakilan ke Republik Dominika untuk melaporkan situasi terkini disana kepada Dewan.

Referensi[sunting | sunting sumber]