Lompat ke isi

Perang saudara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perang saudara atau perang sipil merupakan perang di antara dua atau lebih kekuatan atau faksi di dalam suatu negara atau entitas politik tertentu. Salah satu pihak umumnya memulai perang saudara dengan tujuan-tujuan tertentu, seperti ingin mengambil kendali suatu negara, ingin memerdekakan suatu wilayah dari negara tertentu, atau untuk melawan kebijakan pemerintah.[1] Tidak jarang sebuah perang saudara merupakan tanda awal perpecahan entitas politik tersebut.

Beberapa contoh perang saudara

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]