Represi politik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Represi politik (bahasa Inggris: political repression) adalah tindakan entitas negara yang mengendalikan warga negara dengan paksa karena alasan politik, terutama dengan tujuan membatasi atau mencegah kemampuan warga negara untuk mengambil bagian dalam kehidupan politik suatu masyarakat, sehingga mengurangi kedudukan mereka di antara sesama warga negara.[1][2] Represi politik sering dilakukan melalui kebijakan-kebijakan seperti pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan pengawasan, kebrutalan polisi, pemenjaraan, penyelesaian paksa, perampasan hak-hak warga negara, pembersihan dan tindakan kekerasan atau teror seperti pembunuhan, eksekusi mati, penyiksaan, penghilangan paksa dan hukuman di luar proses hukum lainnya terhadap aktivis politik, pembelot, atau masyarakat umum.[3] Represi politik juga dapat diperkuat dengan cara-cara di luar kebijakan tertulis, seperti kepemilikan media publik dan swasta dan dengan melakukan penyensoran diri di dalam publik.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Davenport, Christian (2007). State Repression and the Domestic Democratic Peace New York: Cambridge University Press.
  2. ^ Davenport, Christian, Johnston, Hank and Mueller, Carol (2004). Repression and Mobilization Minneapolis: University of Minnesota Press.
  3. ^ Kittrie, Nicholas N. 1995. The War Against Authority: From the Crisis of Legitimacy to a New Social Contract. Baltimore, MD: Johns Hopkins University Press.