Resolusi 216 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 216
Dewan Keamanan PBB
Tanggal12 November 1965
Sidang no.1258
TopikPertanyaan soal situasi di Rhodesia Selatan
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 216 diadopsi oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 12 November 1965, sehari usai Deklarasi Kemerdekaan Unilateral Dependensi Britania Rhodesia Selatan dari Kekaisaran Britania sebagai negara Rhodesia. Hasil pemungutan suara yang diraih berjumlah sepuluh banding nol, dengan satu anggota, Prancis, menyatakan abstain.

Dalam dua paragraf dari resolusi tersebut, Dewan Keamanan menyatakan:

  1. Menentang deklarasi kemerdekaan unilateral "yang dibuat oleh minoritas rasis" di Rhodesia Selatan.
  2. Menyerukan agar semua negara menolak "rezim minoritas rasis ilegal" dalam pengakuan Rhodesia Selatan dan menarik diri dari pemberian bantuan apapun kepadanya.

Resolusi 216 didusul pada 20 November dengan Resolusi 217 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dimana Dewan Keamanan makin menguatkan pertentangannya terhadap pemerintahan tersebut dan mengambil langkah untuk menangani krisis tersebut.

Referensi[sunting | sunting sumber]