Resolusi 208 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 208
Dewan Keamanan PBB
Tanggal10 Agustus 1965
Sidang no.1236
TopikMahkamah Internasional
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 208, diadopsi pada 10 Agustus 1965, setelah menyatakan bela sungkawa atas kematian Hakim Abdel Hamid Badawi, seorang hakim pada Mahkamah Internasional, Dewan memutuskan agar pemilihan umum untuk mengisi kelowongan akan diadakan pada sesi kedua puluh dari Majelis Umum.

Resolusi tersebut diadopsi tanpa pemungutan suara.

Referensi[sunting | sunting sumber]