Resolusi 207 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 207
Dewan Keamanan PBB
Tanggal10 Agustus 1965
Sidang no.1236
TopikPertanyaan Siprus
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 207, diadopsi pada 10 Agustus 1965. Setelah menerima laporan dari Sekjen yang menyatakan soal perkembangan terkini di Siprus telah meningkatkan ketegangan di pulau tersebut, Dewan tersebut mengulang kembali Resolusi 186 dan menyerukan agar semua pihak menghindari aksi apapun yang tampaknya akan memperburuk keadaan.

Referensi[sunting | sunting sumber]