Resolusi 209 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 209
Dewan Keamanan PBB
Tanggal4 September 1965
Sidang no.1237
TopikPertanyaan India-Pakistan
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 209, diadopsi pada 4 September 1965. Dengan situasi yang merenggang di sepanjang garis gencatan senjata di Kashmir, Dewan mengerukan agar India dan Pakistan mengambil seluruh langkah yang dibutuhkan untuk menghentikan pertikaian dan kembali ke sisi mereka masing-masing dari garis tersebut.

Referensi[sunting | sunting sumber]