Resolusi 201 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 201
Dewan Keamanan PBB
Tanggal19 Maret 1965
Sidang no.1193
TopikPertanyaan Siprus
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 201, diadopsi pada 19 Maret 1965. Setelah menyinggung kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut dan berterima kasih kepada semua negara yang telah berkontribusi, Dewan tersebut memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan 3 bulan tambahan, sampai berakhir pada 26 Juni 1965.

Referensi[sunting | sunting sumber]