Lompat ke isi

Minuman beralkohol

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Minol)
Sebotol cachaça, minuman beralkohol dari Brasil.

Minuman beralkohol atau disingkat mihol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.

Efek samping

[sunting | sunting sumber]

Jumlah konsumsi alkohol yang lebih kecil memiliki tingkat kematian yang lebih rendah dari penyebab lainnya. Minuman beralkohol dalam jumlah sedang atau disebut konsumsi alkohol moderat dapat memberikan perlindungan dari penyakit jantung dengan meningkatnya kadar high density lipoprotein (HDL). Dalam jumlah yang kecil atau telah ditentukan, minuman beralkohol juga dapat mengurangi terjadinya penyakit batu empedu dan diabetes tipe 2[1].

Sedangkan secara sosial dan psikologis, minum-minuman beralkohol sebelum makan dapat meningkatkan kelancaran sistem pencernaan. Konsumsi alkohol dengan teman juga dapat meningkatkan energi positif yang baru.

Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan efek samping gangguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berperilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.

Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara melantur, atau kehilangan konsentrasi.

Efek samping terlalu banyak minuman beralkohol juga menumpulkan sistem kekebalan tubuh. Alkoholik kronis membuat jauh lebih rentan terhadap virus, termasuk HIV.

Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar, jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.

Kandungan alkohol di atas 40 gram untuk pria setiap hari atau di atas 30 gram untuk wanita setiap hari dapat mengakibatkan kerusakan pada organ/bagian tubuh peminumnya, misalnya kerusakan jaringan lunak yang ada di dalam rongga mulut, seputar tenggorokan, dan di dalam sistem pencernaan (di dalam perut). Organ tubuh manusia yang paling rawan akibat minuman keras adalah hati atau lever. Seseorang yang sudah terbiasa meminum minuman beralkohol, apalagi dengan takaran yang melebihi batas, setahap demi setahap kadar lemak di dalam hatinya akan meningkat. Akibatnya, hati harus bekerja lebih dari semestinya untuk mengatasi kelebihan lemak yang tidak larut di dalam darah. Dampak lebih lanjut dari kelebihan timbunan lemak di dalam hati tersebut akan memakan hati sehingga selnya akan mati. Kalau tidak cepat diobati akan terjadi sirosis (pembentukan parut) yang akan menyebabkan fungsi hati berkurang dan menghalangi aliran darah ke dalam hati. Kalau tidak segera diobati akan berkembang menjadi kanker hati.

Tidak hanya bagian lever yang akan rusak atau tidak berfungsi, bagian lain seperti otak pun bisa terganggu. Hal itu membuktikan bahwa minuman keras mengakibatkan penyakit yang bisa membawa kematian.

Efek samping minum alkohol dapat memengaruhi elastisitas dinding arteri (kekakuan arteri) dan usia prematur arteri sehingga mengganggu aliran darah. Selain itu, laki-laki sangat berisiko mengalami percepatan kekakuan arteri dibandingkan dengan peminum moderat yang berada di awal usia tua. Risiko ini tidak ditemukan pada peminum wanita, berdasarkan penelitian terhadap 3.869 orang di mana 73 persen pesertanya adalah pria. Efek samping minum alkohol yang berlebihan juga akan meningkatkan risiko ketergantungan alkohol, faktor risiko kardiovaskular termasuk tekanan darah tinggi, obesitas, stroke, beberapa jenis kanker, bunuh diri, dan beberapa di antaranya mengalami kecelakaan.[2]

Peminum berat didefinisikan dalam penelitian UK jika meminum etanol lebih dari 112 gram per minggu atau kira-kira setara dengan satu porsi minuman beralkohol, setengah pint bir, atau setengah gelas anggur; sedangkan peminum moderat meminum 1 sampai 112 gram etanol per minggu. The American Heart Association mendefinisikan konsumsi alkohol moderat pada pria rata-rata satu sampai dua gelas per hari dan wanita satu gelas per hari. Minuman yang dikonsumsi di antaranya adalah 12 ons bir dan empat ons anggur.[2]

Perizinan

[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia, minuman beralkohol yang diimpor diawasi peredarannya oleh negara. Dalam hal ini diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia (DJBC). Dalam istilah kepabeanan dan cukai; minuman beralkohol disebut sebagai minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Impor/pemasukan MMEA dari luar negeri dilakukan oleh importir khusus.

Di samping MMEA impor, bea cukai juga memiliki kewenangan untuk mengontrol secara penuh pendirian pabrik MMEA dalam negeri. Setiap badan usaha yang hendak memproduksi MMEA, maka wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pengawasan MMEA di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh DJBC, namun juga oleh pemerintah daerah.

Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan akibat dari mengonsumsi MMEA tersebut. MMEA ini juga digolongkan dalam 3 golongan, yaitu golongan A (kurang dari 5%), golongan B (5% s.d. 20%), golongan C (lebih dari 20%). Untuk mengendalikan peredaran MMEA pemerintah melalui DJBC mengenakan tarif cukai pada tiap liter MMEA (penggunaan tarif spesifik).

Terdapat beberapa peraturan perizinan minuman beralkohol di Indonesia yaitu : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 [3]tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Izin Produksi Minuman Beralkohol melalui Sistem OSS[4]; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2021[5] mengatur tentang tata cara penerbitan rekomendasi persetujuan impor bahan baku minuman beralkohol dalam rangka pengendalian dan pengawasan industri minuman beralkohol.

Jenis minuman beralkohol

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Boston, 677 Huntington Avenue; Ma 02115 +1495‑1000 (18 September 2012). "Alcohol: Balancing Risks and Benefits". The Nutrition Source (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 22 Oktober 2022. 
  2. ^ a b Twenty-Five-Year Alcohol Consumption Trajectories and Their Association With Arterial Aging: A Prospective Cohort Study. Journal of the American Heart Association, 2017; 6 (2): e005288 DOI: 10.1161/JAHA.116.005288
  3. ^ "Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019". BPK RI. 
  4. ^ "Tentang Izin Minuman Beralkohol: SKPL A B & C". Legalitas. 
  5. ^ "Permenperin No. 27 Tahun 2021". BPK RI. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]