Kejahatan terorganisasi transnasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kejahatan terorganisasi transnasional atau kejahatan lintas negara adalah kejahatan terorganisasi yang terjadi lintas perbatasan negara dan melibatkan kelompok atau jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melaksanakan bisnis ilegal.[1] Demi mencapai tujuan mereka, kelompok penjahat ini menggunakan kekerasan sistematis dan korupsi. Kejahatan terorganisasi transnasional yang paling lazim adalah pencucian uang; penyelundupan manusia; kejahatan siber; dan perdagangan manusia, mafia aset dan komoditas, obat-obatan, senjata, hewan terancam punah, organ tubuh, atau material nuklir.

Efek[sunting | sunting sumber]

Jumlah efek negatif kejahatan terorganisasi transnasional tidak pasti. Kejahatan terorganisasi transnasional dapat mengganggu demokrasi, menghambat pasar bebas, menguras aset negara, dan mencegah pembangunan masyarakat yang stabil. Atas alasan tersebut, kelompok penjahat nasional dan internasional dapat dikatakan mengancam keamanan semua negara. Korban jaringan kejahatan transnasional adalah pemerintah yang tidak stabil atau tidak cukup kuat untuk mencegahnya. Mereka melakukan aktivitas ilegal yang menjadi sumber pendanaan kelompok. Kejahatan terorganisasi transnasional mengganggu perdamaian dan kestabilan negara di seluruh dunia lewat penyuapan, kekerasan, atau teror.

Menurut direktur eksekutif United Nations Office on Drugs and Crime, kejahatan terorganisasi transnasional mulai dipahami dengan baik.[2] Dalam laporan kejahatan terorganisasi transnasional berskala besar oleh PBB tahun 2010, ia menulis bahwa, "informasi mengenai pasar dan tren kejahatan transnasional sangat sedikit. Beberapa penelitian yang ada berfokus pada sepotong masalah, berdasarkan sektor atau negara, bukan gambaran besarnya. Tanpa perspektif global, kebijakan yang berdasar kuat tidak dapat dirumuskan."[2] Menanggapi ancaman ini, sejumlah badan penegak hukum menyusun serangkaian pendekatan efektif untuk melawan kejahatan terorganisasi transnasional.[3]

Louise I. Shelley, direktur Terrorism, Transnational Crime and Corruption Center di George Mason University, mengatakan:

Kejahatan transnasional akan menjadi isu terpenting bagi para pengambil keputusan abad ke-21 - sama pentingnya seperti Perang Dingin pada abad ke-20 dan kolonialisme pada abad ke-19. Teroris dan kelompok kejahatan transnasional akan berkembang karena mereka sangat diuntungkan oleh globalisasi. Mereka memanfaatkan peningkatan arus perjalanan, perdagangan, pergerakan uang yang cepat, telekomunikasi dan sambungan komputer, dan sangat mampu untuk berkembang.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ https://www.ncjrs.gov/App/Publications/abstract.aspx?ID=184773
  2. ^ a b "The International Criminal Police". UNODC. UNODC. Diakses tanggal 8 September 2015. 
  3. ^ "Effectively Combating Transnational Organized Crime". National Institute of Justice. Office of Justice Programs. Diakses tanggal 2 September 2015. 
  4. ^ [1] (This article incorporates text from the U.S. Department of State that is believed to be in the public domain.)

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

The U.S. Military and Undercurrents in Asia-Pacific Security