Jatigede, Sumedang
Jatigede | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Sumedang | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | Yaya Soetarya Oo Karpia, SE [butuh rujukan] | ||||
Populasi | |||||
• Total | 24,361 jiwa jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 32.11.26 | ||||
Kode BPS | 3211111 | ||||
Luas | 93,633 km² | ||||
Desa/kelurahan | 12 desa | ||||
|
Jatigede adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
Keadaan Wilayah
[sunting | sunting sumber]Kecamatan Jatigede adalah perwujudan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 51 Tahun 2000, tanggal 29 Desember 2000. Nama lama untuk kecamatan ini adalah Kecamatan Cadasngampar.
Dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 61 Tahun 2001, tanggal 24 Februari 2001, tentang Penetapan Desa/Kelurahan dalam wilayah kecamatan di Kabupaten Sumedang, cakupan wilayah Kecamatan Jatigede mengalami perubahan antara lain dengan masuknya Desa Karedok dari Kecamatan Tomo dan lepasnya Desa Cimanintin yang masuk ke wilayah Kecamatan Jatinunggal.
Penggunaan Lahan
[sunting | sunting sumber]Kecamatan Jatigede mempunyai luas wilayah ± 93,633 km² / 9.366,3 ha, yang terdiri dari 7.901,3 ha tanah darat dan 1.435 ha tanah sawah.
Perincian Lahan Menurut Penggunaannya
[sunting | sunting sumber]- Pesawahan: Sawah teknis irigasi sederhana seluas: 90 ha, Sawah ½ teknis seluas: 259 ha, Sawah tadah hujan seluas: 1.086 ha
- Perumahan/pekarangan seluas: 173,10 ha
- Ladang, kebun, huma seluas: 415,5 ha
- Hutan Negara seluas: 6.250,7 ha
- Pengangonan seluas: 667 ha
- Pemakaian lain - lain seluas: 425 ha
Pembebasan Lahan
[sunting | sunting sumber]Dalam kaitannya dengan rencana Proyek Jatigede (yaitu proyek Pembangunan Bendungan Jatigede), luas wilayah yang terkena proyek dan telah dibebaskan pada tahun 1984/1985 seluas: 1.766,06 ha, yang meliputi 6 desa: Desa Cijeungjing, Desa Jemah, Desa Sukakersa, Desa Mekarasih, Desa Ciranggem, dan Desa Kadujaya.[1] [note 1]
Perincian penggunaannya sebagai berikut:
- Daerah genangan: 1.711,11 ha (Desa Cijeungjing, Desa Jemah, Desa Sukakersa, Desa Ciranggem dan Desa Mekarasih)
- Acces Road: 13,17 ha (Desa Cijeungjing)
- Home Road: 2,43 ha (Desa Cijeungjing dan Desa Kadujaya)
- Base Camp: 8,73 ha (Desa Cijeungjing)
- Borrow Area: 21,80 ha (Desa Cijeungjing dan Desa Kadujaya)
- Power Station Acces: 8,82 ha
Batas Wilayah
[sunting | sunting sumber]utara | Kecamatan Tomo |
selatan | Kecamatan Jatinunggal dan Kecamatan Wado |
barat | Kecamatan Darmaraja dan Kecamatan Situraja |
timur | Kecamatan Jatinunggal dan Kabupaten Majalengka |
Catatan
[sunting | sunting sumber]- ^ Tempo melansir laporan bahwa anggaran pembebasan lahan proyek waduk Jatigede berpotensi membengkak dari Rp741,57 miliar lantaran masih ada 12.000 pengaduan masyarakat yang diajukan kepada pemerintah. Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Mudjiadi mengatakan pembayaran dana relokasi dan santunan kepada 10.924 kepala keluarga yang lahannya digunakan untuk proyek waduk Jatigede siap dicairkan mulai 26 Juni 2015.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Ahmad, Hafizd Multi (Kamis, 30/07/2015 13:02 WIB). "Jatigede: Cerita Panjang Persoalan Pembebasan Lahan". CNN Indonesia. CNN Indonesia. Diakses tanggal 19 September 2015.
- ^ mutaya, Saroh, ed. (Jum'at, 19 Juni 2015 12:55 WIB). "Anggaran Pembebasan Lahan Proyek Waduk Jatigede Membengkak". Tempo.co. bisnis.tempo.co.