Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Geyol (bicara | kontrib)
new logo
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox kementerian
{{Infobox kementerian
| nama = Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
| nama = Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
| gambar = {{Lambang Indonesia|75px}}
| gambar = [[Image:Setneg-logo.PNG|125px]]
| menteri = [[Sudi Silalahi]]
| menteri = [[Sudi Silalahi]]
| wakil =
| wakil =

Revisi per 20 Februari 2012 08.35

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia


Situs webhttp://www.setneg.go.id

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (dahulu Sekretariat Negara Republik Indonesia, disingkat Setneg RI) adalah kementerian Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dan wakil presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara.

Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Sudi Silalahi.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan negara
  2. Penyiapan naskah-naskah presiden dan wakil presiden
  3. Koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada presiden dan wakil presiden
  4. Koordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  5. Penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan dan atau pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan pejabat negara
  6. Pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian rancangan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta pemberian pertimbangan kepada Sekretaris Kabinet dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden
  7. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan presiden dan wakil presiden
  8. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan

Organisasi

Kementerian Sekretariat Negara terdiri dari:

  1. Rumah Tangga Kepresidenan
  2. Sekretariat Presiden
  3. Sekretariat Wakil Presiden
  4. Sekretariat Militer
  5. Sekretariat Kementerian
  6. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
  7. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia
  8. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan
  9. Deputi Bidang Perundang-undangan
  10. Staf Ahli

Menteri Sekretaris Negara

Lihat pula

Referensi

Pranala luar