Kementerian Perhubungan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 16: Baris 16:
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
<!--Menteri dan Wakil Menteri-->
| menteri = Daftar Menteri Perhubungan Indonesia
| menteri = Daftar Menteri Perhubungan Indonesia
| nama_menteri = [[EE Mangindaan]]
| nama_menteri = [[Ignasius Jonan]]
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| nama_seskab = <!--nama sekretaris kebinet-->
| wakil = <!--Link di Wikipedia contoh: "Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia" tanpa tanda [[ ]]-->
| wakil = <!--Link di Wikipedia contoh: "Daftar Wakil Menteri Keuangan Indonesia" tanpa tanda [[ ]]-->

Revisi per 15 Maret 2018 00.02

Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 78 tahun lalu (1945-08-19)
SloganKeselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami
Susunan organisasi
MenteriIgnasius Jonan
Sekretaris JenderalSugihardjo
Inspektur JenderalCris Kuntadi
Direktur Jenderal
Ditjen Perhubungan DaratPudji Hartanto Iskandar
Ditjen Perhubungan LautR.Agus H Purnomo
Ditjen Perhubungan UdaraSuprasetyo
Ditjen PerkeretaapianPrasetyo Boeditjahjono
Kepala Badan
BPSDM PerhubunganWahju Satrio Utomo
BPTJElly Adriani Sinaga
Kepala Pusat
Pusat TIK SetjenSyamsul Banri
Pusat Pengelolaan Transpotasi BerkelanjutanJulius Adravida
LPNK yang dikoordinasikan
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Badan SAR Nasional)
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 8
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.dephub.go.id

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Budi Karya Sumadi.

Tugas dan fungsi

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; dan
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

Susunan organisasi

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  3. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  4. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
  5. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  9. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
  10. Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan;
  11. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
  12. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan;
  13. Staf Ahli Bidang Multimoda dan Kesisteman Perhubungan; dan
  14. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar