Direktorat Jenderal Perkeretaapian
(Dialihkan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Indonesia)
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 |
Pegawai | Direktur Jenderal Perkeretaapian |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Ir. Moh. Risal Wasal |
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal | Yennesi Rosita |
Direktur | |
Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api | Djarot Tri Wardhono |
Prasarana Perkeretaapian | Harno Trimadi |
Sarana Perkeretaapian | Catur Wicaksono (Plt.) |
Keselamatan Perkeretaapian | Suranto (Plt.) |
Kantor pusat | |
Gedung Karsa Lantai 2 Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
djka |
Direktorat Jenderal Perkeretaapian, (disingkat Ditjenka atau DJKA), adalah unsur pelaksana pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. DJKA dibentuk pada 5 Agustus 2005 dibawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.[1] DJKA kini beroperasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan.
Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]
Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[2]
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ Sujadi, Akhmad (2016-02-18). Si Ular Besi Antar Jonan jadi Menteri. Gramedia Pustaka Utama. hlm. 114. ISBN 978-602-03-2466-1.
- ^ Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
Pranala luar[sunting | sunting sumber]
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Diarsipkan 2014-12-18 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Situs web resmi Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- (Indonesia) Profil Direktorat Jenderal Perkeretaapian