Menteri Perhubungan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Menteri Perhubungan atau Menteri Transportasi adalah menteri yang bertanggung jawab dalam sektor transportasi di suatu negara. Istilah ini juga terkadang diterapkan pada departemen atau instansi pemerintah lainnya yang mengelola transportasi di negara-negara yang tidak mempekerjakan menteri.

Tanggung jawab khusus meliputi pengawasan keselamatan jalan, penerbangan sipil, transportasi maritim, transportasi kereta api, pengembangan kebijakan transportasi pemerintah, pengorganisasian transportasi umum, dan pemeliharaan dan pembangunan proyek infrastruktur. Beberapa kementerian memiliki tanggung jawab tambahan di bidang kebijakan terkait seperti infrastruktur, pekerjaan umum, pekerjaan air, konstruksi, komunikasi, perumahan dan kegiatan ekonomi, seperti industri dan perdagangan.

Di banyak yurisdiksi, kebijakan transportasi sering diasumsikan oleh Kementerian Infrastruktur.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]