Kementerian Perhubungan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 147: Baris 147:


[[Kategori:Kementerian Indonesia|Perhubungan]]
[[Kategori:Kementerian Indonesia|Perhubungan]]
[[Kategori:Kementerian Perhubungan Republik Indonesia| ]]
[[Kategori:Kementerian Perhubungan Indonesia| ]]

Revisi per 25 Agustus 2016 18.18

Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Gambaran umum
SloganKeselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami
Susunan organisasi
MenteriBudi Karya Sumadi
Sekretaris JenderalSugihardjo
Direktur Jenderal
Ditjen Perhubungan Darat-
Ditjen Perhubungan LautBobby R. Mamahit
Ditjen Perhubungan UdaraSuprasetyo
Ditjen PerkeretaapianHermanto Dwiatmoko
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta, Indonesia
Situs webwww.dephub.go.id

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Budi Karya Sumadi.

Tugas dan fungsi

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; dan
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional

Susunan organisasi

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  3. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  4. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
  5. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  9. Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan;
  10. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
  11. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan;
  12. Staf Ahli Bidang Multimoda dan Kesisteman Perhubungan; dan
  13. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar