Daniel Yusmic Foekh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
Hakim Konstitusi Republik Indonesia
Mulai menjabat
7 Januari 2020
Ditunjuk olehPresiden Joko Widodo
PresidenJoko Widodo
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir15 Desember 1964 (umur 59)
Kupang, Nusa Tenggara Timur, Indonesia
Alma mater
PekerjaanHakim
ProfesiAkademisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.Hum. (lahir 15 Desember 1964) adalah seorang hakim Indonesia. Ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia mulai 7 Januari 2020. Sebelum berkarier sebagai hakim konstitusi, Daniel merupakan seorang akademisi yang mengajar di Universitas Atma Jaya Jakarta.

Riwayat Hidup[sunting | sunting sumber]

Kehidupan awal[sunting | sunting sumber]

Daniel lahir dan besar di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ayahnya adalah seorang guru dan penilik sekolah yang pernah bertugas di Kefamenanu dan Pulau Rote. Ia lulus dari SMA Negeri 1 Kupang pada tahun 1985.[1]

Di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Daniel pada awalnya memilih jurusan hukum perdata. Namun, terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara membuat ia memilih jurusan hukum tata negara.[1] Di kampus, ia aktif di Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), sampai menjabat sebagai Wakil Sekretaris Umum di PP GMKI. Ia lulus dengan gelar Sarjana Hukum pada tahun 1990.[1]

Selepas sempat gagal menjadi wartawan dan bekerja sebagai karyawan swasta, Daniel memutuskan untuk melanjutkan studi magisternya dalam bidang hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pada saat berkuliah di UI, ia mewakili GMKI di forum Kelompok Cipayung dan Forum Kebangsaan Pemuda Indonesia, yang terdiri atas aktivis-aktivis dari organisasi mahasiswa besar seperti GMKI, PMKRI, HMI, GMNI, dan PMII,.[1] Kesibukan kuliahnya membuat ia meninggalkan dunia aktivisme. Ia lulus pada tahun 1998 dengan dibimbing Jimly Asshiddiqie, yang pada saat itu menjabat sebagai asisten Wakil Presiden B.J. Habibie dan kelak menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang pertama.[1] Ia kemudian melanjutkan studi doktoralnya di UI yang diselesaikannya pada tahun 2010.[1]

Karier akademisi[sunting | sunting sumber]

Setelah menjadi dosen honorer di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Daniel diterima menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya di Jakarta. Di Atma Jaya, ia mengajar mata kuliah hukum tata negara, hukum tata negara darurat, dan hukum acara Mahkamah Konstitusi. Ia juga pernah dipercaya menjadi Kepala Bagian Hukum Tata Negara[2] dan Wakil Dekan Fakultas Hukum.[1]

Sebagai akademisi, Daniel banyak meneliti tentang aspek darurat dalam hukum tata negara Indonesia dan tentang kekuasaan kepresidenan.[3][4] Tesis magisternya di UI berjudul "Pengaruh Kekuasaan Presiden terhadap Upaya Menegakkan Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dalam Perspektif Yuridis-Politis: Suatu Analisis Lima Kedudukan Presiden Berdasarkan UUD 1945".[5] Sedangkan, disertasi doktoralnya berjudul "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang: Suatu Kajian dari Perspektif Hukum Tata Negara Normal dan Hukum Tata Negara Darurat".[6]

Selain itu, Daniel juga aktif di Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Asosiasi Pengajar Mata Kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK).[7]

Hakim Konstitusi (2020-kini)[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2003, Daniel pernah mendaftar untuk menjadi hakim MK dari unsur pemerintah, namun gagal karena tidak memenuhi syarat.[7]

Daniel kembali mendaftar menjadi calon hakim MK pada tahun 2019 untuk menggantikan I Dewa Gede Palguna yang telah akan habis masa jabatannya. Ia lolos menjadi salah satu dari delapan orang kandidat selepas seleksi administrasi dan tertulis pada bulan Desember 2019.[8] Bersama Komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati, Daniel menjadi salah satu dari tiga nama yang diajukan oleh panitia seleksi kepada Presiden.[9][10]

Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara bersama Suhartoyo pada 7 Januari 2020.[11][12]

Pandangan hukum[sunting | sunting sumber]

Pada kontroversi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bulan September 2019, Daniel berpandangan bahwa Presiden tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) oleh karena tidak adanya kegentingan yang memaksa.[13][14][15]

Kehidupan pribadi[sunting | sunting sumber]

Dari pernikahannya dengan Sumiaty, Daniel dikaruniai tiga orang anak.[1]

Selain di dunia hukum, Daniel aktif dalam beberapa organisasi dan lembaga sosial seperti Majelis Pendidikan Kristen, Yayasan Komunikasi Indonesia, Yayasan Komunikasi Bina Kasih, Gereja Protestan di Indonesia, dan di Komisi Hukum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia.[1]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e f g h i Profil-MK.
  2. ^ "Pimpinan Fakultas Hukum" Diarsipkan 2020-06-25 di Wayback Machine.. atmajaya.ac.id. Diakses 23 Juni 2020
  3. ^ Wulohering, Hermina (2 Februari 2020). "Daniel Yusmic Pancastaki Foekh: Dari Akademisi ke Hakim Konstitusi". hidupkatolik.com. Diakses tanggal 23 Juni 2020. 
  4. ^ Elnizar, Norman Edwin (5 Juli 2017). "Berbincang Seputar Seluk Beluk Perppu dengan Daniel Yusmic". hukumonline.com. Diakses tanggal 23 Juni 2020. 
  5. ^ "Pengaruh kekuasaan presiden terhadap upaya menegakan kekuasaan kehakiman yang merdeka, perspektif yuridis politis: suatu analisis lima kedudukan presiden berdasarkan UUD 1945" di Perpustakaan Universitas Indonesia. Diakses 23 Juni 2020.
  6. ^ {{subst:PAGENAME}} di Google Scholar. Diakses 23 Juni 2020.
  7. ^ a b Mardatillah, Aina (9 Januari 2020). "Daniel Yusmic: Sejak Awal Bercita-cita Jadi Hakim". hukumonline.com. Diakses tanggal 23 Juni 2020. 
  8. ^ Sahbani, Agus (5 Desember 2019). "Pansel Loloskan 8 Kandidat Hakim Konstitusi". hukumonline.com. Diakses tanggal 23 Juni 2019. 
  9. ^ Guntara, Iwan (18 Desember 2019). "3 Nama Calon Hakim Konstitusi Disetor ke Jokowi". Medan Bisnis Daily. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-23. Diakses tanggal 23 Juni 2020. 
  10. ^ Friederich (7 Januari 2020). "Daniel Yusmic Identifikasi Alasan Dipilih Presiden Jadi Hakim Konstitusi". JPNN.com. Diakses tanggal 23 Juni 2020. 
  11. ^ Erwanti, Marlinda Oktavia (7 Januari 2020). "Daniel Yusmic Resmi Jadi Hakim Konstitusi Gantikan Palguna". detikcom. Diakses tanggal 23 Juni 2020. 
  12. ^ "Jokowi Saksikan Sumpah Suhartoyo-Daniel Yusmic Jadi Hakim MK". CNN Indonesia. 7 Januari 2020. Diakses tanggal 23 Juni 2020. 
  13. ^ Ibnu Sani, Ahmad Faiz (7 Januari 2020). "Mengenal Daniel Yusmic, Calon Hakim MK Pilihan Jokowi". Tempo.co. Diakses tanggal 23 Juni 2020. [pranala nonaktif permanen]
  14. ^ Prasetyo, Aji (28 September 2019). "Penolakan Revisi UU KPK Masuk Kategori 'Kegentingan yang Memaksa'? Begini Penjelasan Ahli". hukumonline.com. Diakses tanggal 23 Juni 2020. 
  15. ^ Paat, Yustinus (15 Oktober 2019). "Negara Tidak dalam Keadaan Genting, Perppu KPK Tidak Dibutuhkan". beritasatu.com. Diakses tanggal 23 Juni 2020. 

Sumber[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]