Achmad Sodiki

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Achmad Sodiki
Lahir11 November 1944 (umur 79)
Blitar, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Tahun aktif2008-2013
Dikenal atasRektor Universitas Islam Malang (1998-2006)
Hakim Konstitusi (2008-2013)
Achmad Sodiki
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Masa jabatan
16 Agustus 2008 – 22 Juli 2013
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. (lahir 11 November 1944) adalah Hakim Konstitusi periode 2008-2013 dan Ia merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dengan bidang keahlian Hukum Agraria dan filsafat hukum.[1]

Ia lahir di Blitar, 11 November 1944. Masa kanak-kanak pria yang akrab disapa Sodiki ini, dijalani bersama kakek dan neneknya, disebabkan orangtuanya bercerai. Sang kakek, K.H. Imam Buchari mendidik dan membesarkannya, bahkan membiayai sekolahnya. Diluar pendidikan umum, Sodiki mendapat pendidikan keagamaan dari pamannya, K.H. Abdul Rachman, antara lain mengajarkan shalat dan membaca Al-Qur’an.[2]

Ia menempuh pendidikan S1 Sarjana Hukum Universitas Brawijaya pada tahun 1970. Penataran hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga 1978.[1] Pada tahun 1989, ia mengikuti Sandwich Program di Leiden, Belanda. Ia menyelesaikan S3 Doktor ilmu Hukum di Universitas Airlangga tahun 1994 dan pernah mengikuti kursus Lemhanas tahun 2001.[1]

Proses pemilihan Achmad Sodiki menjadi wakil ketua Mahkamah Konstitusi berlangsung alot pada 12 Januari 2010 hingga empat putaran. Pemilihan diikuti oleh sembilan hakim konstitusi di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi. Berdasar Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2003, setiap anggota hakim konstitusi berhak untuk memilih dan dipilih. Calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara 50 persen plus satu atau minimal lima suara. Pada putaran pertama, muncul empat nama calon yaitu Ahmad Sodiki dan Arsyad Sanusi (masing-masing mengantongi tiga suara), Harjono dan Akil Mochtar masing-masing satu suara, dan abstain satu suara. Putaran kedua dan ketiga menghasilkan perolehan yang sama, tiga suara untuk Arsyad dan empat suara untuk Sodiki, serta abstain dua.[3]

Karier[sunting | sunting sumber]

Tahun 1970, Sodiki lulus kuliah dan kemudian menjadi dosen di kampusnya, satu angkatan dengan Abdul Mukthie Fadjar yang lebih dulu diangkat sebagai hakim konstitusi. Sepanjang kariernya sebagai dosen, ia menjabat sebagai:

Karya tulis[sunting | sunting sumber]

  • Makalah "Tentang Hubungan Masyarakat Adat dengan UUD 1945", disampaikan sebagai prasyarat pendaftaran hakim konstitusi.

Tanda Kehormatan[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d 1983-, Bahari, Adib, (2011). 129 pendekar hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. ISBN 9789793411040. OCLC 768480553. 
  2. ^ "Profil Hakim Prof. Dr. Achmad Sodiki., S.H. | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia". mkri.id. Diakses tanggal 2020-05-02. 
  3. ^ "Prasetya Online : Guru Besar FH UB Terpilih Jadi Wakil Ketua MK". prasetya.ub.ac.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-02-12. Diakses tanggal 2019-02-10. 
  4. ^ Post, The Jakarta. "Profiles of new Constitutional Court justices". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-05-02. 
  5. ^ Liputan6.com (2013-01-10). "Achmad Sodiki: Tugas Saya Melengkapi Mahfud MD". liputan6.com. Diakses tanggal 2020-05-02. 
  6. ^ Daftar WNI Yang Memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Tahun 2004 - Sekarang (PDF). Diakses tanggal 25 Agustus 2021.