Lompat ke isi

Jimly Asshiddiqie

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Jimly Asshiddiqie
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari DKI Jakarta
Masa jabatan
1 Oktober 2019 – 30 September 2024
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ke-1
Masa jabatan
12 Juni 2012 – 12 Juni 2017
Sebelum
Pendahulu
Jabatan baru
Pengganti
Harjono
Sebelum
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
Bidang Hukum
Masa jabatan
25 Januari 2010 – 21 Juni 2010
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Sebelum
Pengganti
Albert Hasibuan
Sebelum
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ke-1
Masa jabatan
19 Agustus 2003 – 19 Agustus 2008
Sebelum
Pendahulu
Jabatan baru
Sebelum
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Mulai menjabat
24 Oktober 2023
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Masa jabatan
19 Agustus 2003 – 19 Agustus 2008
Ditunjuk olehDPR RI
Sebelum
Pendahulu
Jabatan baru
Pengganti
Harjono
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir7 ApriL 1956
Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
Suami/istriTutty Amalia
Anak5
Alma materUniversitas Indonesia
Universiteit Leiden (1990)
PekerjaanGuru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Situs webhttp://www.jimly.com
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini
Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi

Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. (lahir 17 April 1956) adalah akademisi hukum tata negara Indonesia yang menjabat sebagai Anggota DPD RI periode 2019–2024 dari DKI Jakarta. Ia pernah menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden pada tahun 2010. Sejak Juni 2012 sampai dengan Juli 2017, ia dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari lembaga yang sebelumnya bernama Dewan kehormatan KPU yang juga ia pimpin pada tahun 2009 dan 2010. DKPP ini ia perkenalkan sebagai lembaga peradilan etika pertama dalam sejarah, bukan hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Sebelumnya ia merupakan pendiri dan menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia pertama (2003–2008) dan diakui sebagai peletak dasar bagi perkembangan gagasan modernisasi peradilan di Indonesia.

Riwayat Hidup

[sunting | sunting sumber]

Ia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia (UI) pada 1982, kemudian menyelesaikan jenjang pendidikan S2-nya di perguruan tinggi yang sama pada 1987. Sebagai akademisi, ia dikenal sangat produktif. Sampai sekarang buku karya ilmiahnya yang diterbitkan sudah lebih dari 65 judul dan ratusan makalah yang tersebar di berbagai media dan disampaikan di berbagai forum. Banyak ide baru yang ia tuangkan dalam buku, seperti dalam buku "Green Constitution", "Konstitusi Ekonomi", "Konstitusi Sosial", "Peradilan Etik dan Etika Konstitusi", “Konstitusi Keadilan Sosial”, dan lain-lain.

Gelar doktor disandangnya dari Universitas Indonesia pada 1990 dan Van Vollenhoven Institute, serta Rechts-faculteit, Universiteit Leiden, program doctor by research dalam ilmu hukum (1990). Pada tahun 1998, Jimly memperoleh gelar Guru Besar ilmu Hukum Tata Negara FHUI.

Pada masa Presiden Soeharto, Jimly pernah menjabat Staf Ahli Menteri Pendidikan (1993-1998) dan kemudian diangkat menjadi Asisten Wakil Presiden RI B.J. Habibie. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati, ia kembali menjadi guru besar FHUI dan kemudian dipercaya menjadi Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan perdagangan (2001-2003), Tim Ahli PAH I BP-MPR (2001-2002) dan Penasihat Ahli Setjen MPR-RI dalam rangka Perubahan UUD 1945 (2002-2003).

Sebelumnya, ketika Presiden B.J. Habibie membentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani pada tahun 1998. Jimly dipercaya menjadi Ketua Kelompok Reformasi Hukum sedangkan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Kelompok Kerja Reformasi Politik. Selain menyiapkan berbagai bahan untuk RUU, pokja juga ditugasi untuk melakukan kajian Perubahan UUD 1945 dan kemungkinan Sistem Pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat. Di saat genting pasca mundurnya Presiden Soeharto dan B.J. Habibie menjadi Presiden, ia dipercaya menjadi Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum yang langsung diketuai oleh Presiden dengan Ketua Harian Menkopolkam.

Jimly banyak terlibat dalam perancangan UU bidang politik dan hukum, dan terakhir ia aktif sebagai penasihat Pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah RUU mendapat persetujuan bersama tanggal 13 Agustus 2003, ia dipilih oleh DPR menjadi hakim konstitusi generasi pertama pada tanggal 15 Agustus 2003, dan kemudian terpilih menjadi Ketua pada tanggal 19 Agustus 2003. Ia dipercaya memimpin MK selama 2 periode (2003-2006, dan 2006-2008). Setelah masa tugasnya selesai, sampai masa pendaftaran ditutup oleh DPR, ia tidak mencalonkan diri kembali sebagai hakim konstitusi. Namun, atas desakan semua partai, ia akhirnya bersedia meskipun untuk itu masa pendaftaran calon hakim terpaksa diperpanjang untuk kemudian dilantikan kembali menjadi hakim konstitusi.

Namun, setelah pelantikan dan kemudian diadakan pemilihan Ketua, Jimly tidak terpilih sebagai Ketua untuk periode ketiga. Ia digantikan hakim baru, yaitu Mahfud MD yang berhenti dari DPR untuk mengabdi menjadi hakim konstitusi. Setelah beberapa bulan kemudian, Jimly mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi dan mulai sejak 1 Desember 2008 tidak lagi berstatus sebagai hakim. Ia merasa telah selesai melaksanakan tugas sejarah dalam membangun dan mengokohkan keberadaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan yang modern dan tepercaya. Bahkan Ketua yang baru sudah terpilih sebagaimana mestinya untuk meneruskan estafet tugas konstitusional mengawal konstitusi. Banyak kritik yang dilontarkan atas pengunduran dirinya itu dari para anggota DPR. Namun, Pemerintah sangat menghargai jasa-jasanya dalam membangun lembaga Mahkamah Konstitusi dengan baik. Untuk itu pada bulan Agustus 2009, ia dianugerahi oleh Presiden, Bintang Mahaputera Adipradana.

Sesudah tidak lagi sebagai hakim, ia pernah dipercaya menjadi Ketua Panitia Seleksi Penasihat KPK (2009) dan Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (2009-2010). Selain itu, ia juga diangkat menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden(Wantimpres) Bidang Hukum dan Ketatanegaraan sampai kemudian mencalonkan diri sebagai calon Ketua KPK. Ia juga aktif menjadi Penasihat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2009-sekarang). dan sejak 2013-2018 menjadi Ketua Dewan Penasihat. Untuk aktivitas organisasinya, ia pernah aktif di organisasi kepemudaan Pelajar Islam Indonesia (PII). Sekarang di samping mengajar, Jimly aktif mendirikan sekolah kepemimpinan politik dan hukum yang diberi nama "Jimly School of Law and Government" (JSLG) sambil terus mengabdi kepada negara melalui pelbagai jabatan. Terakhir ia menjabat Ketua Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) dan Ketua Dewan Penasihat KOMNASHAM, sampai akhir 2017, dan Wakil Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan (DGTK-RI)sampai 2020, dan Ketua Dewan Penasihat KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sampai 2024.

Sebagai penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. SH. dianugerahi bintang kehormatan dari negara, yaitu: (1) Bintang Mahaputera Utama (1999), (2) Bintang Mahaputera Adipradana (2009), (3) Bintang Penegak Demokrasi Utama (2018) serta berbagai penghargaan dari organisasi masyarakat dan komunutas ilmiah.[1]

Riwayat Pengabdian dan Pekerjaan

[sunting | sunting sumber]
  • Ketua Dewan Penasihat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 2019-2024;
  • Wakil Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia (DGTK-RI), 2010-2015 dan 2015-2019;
  • Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), 2012-2017;
  • Ketua Dewan Penasihat KOMNASHAM, 2009-2012 dan 2013-2017;
  • Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2003-2008
  • Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Ketatanegaraan, 2009-1010.
  • Asisten Wakil Presiden Republik Indonesia, 1998-1999
  • Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum (DPKSH) yang dibentuk pada masa krisis 1998 dan diketuai langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Sekretariat Negara, 1999
  • Penasihat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI, 2002-2003;
  • Penasihat Ahli Menteri RISTEK, 2010;
  • Penasihat Ahli Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, 2002-2003;
  • Anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc Perubahan UUD 1945, Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Perwakilan RI, 2001-2002;
  • Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat RI periode 1998-1999;
  • Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 1993-1998;
  • Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak 1981 dan diangkat sebagai jabatan Guru Besar pada tahun 1998 dalam Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
  • Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI);
  • Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI);
  • Ketua Badan Pembina Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar yang menaungi lembaga pendidikan al-Azhar seluruh Indonesia, 2012-2017
  • Dewan Kehormatan Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) 2008-2011.

Penghargaan

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan bagi 53 Tokoh". Presiden RI. 2020-08-13. Diakses tanggal 2021-11-29. 
  2. ^ ICMI, Redaksi. "Jimly Asshiddiqie | Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia". icmi.or.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-06-26. 
  3. ^ Redaksi (2020-08-21). "Guru Besar dan Dosen FHUI Peroleh Bintang Tanda Jasa dan Kehormatan dari Negara". WartaDepok.com. Diakses tanggal 2023-06-26. 
  4. ^ Daftar WNI yang Mendapat Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera tahun 1959 s.d. 2003 (PDF). Diakses tanggal 3 September 2021. 
  5. ^ "Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan bagi 53 Tokoh". Presiden RI. 2020-08-13. Diakses tanggal 2021-11-29. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]
Jabatan peradilan
Posisi baru Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
2003–2008
Diteruskan oleh:
Mohammad Mahfud MD
Jabatan lain
Posisi baru Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
2012–2017
Diteruskan oleh:
Harjono