Balai Pengelolaan Hutan Mangrove

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Balai Pengelolaan Hutan Mangrove (disingkat BPHM) adalah unit pelaksana teknis dibawah Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia. Lembaga ini memiliki tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengembangan kelembagaan, pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan hutan mangrove.

Daftar BPHM[sunting | sunting sumber]

Saat ini terdapat 2 BPHM yang masing-masing berada di;

  1. BPHM Wilayah I, di Denpasar, Bali.
  2. BPHM Wilayah II, di Medan, Sumetara Utara.

Wilayah Kerja BPHM[sunting | sunting sumber]

Wilayah Kerja BPHM Wilayah I[sunting | sunting sumber]

Wilayah Kerja BPHM Wilayah II[sunting | sunting sumber]

Tugas[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Menhut Nomor: P.04/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Hutan Mangrove, Balai Pengelolaan Hutan Mangrove mempunyai tugas: melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengembangan kelembagaan, pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan hutan mangrove.

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Fungsinya adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana dan program rehabilitasi, perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan lestari hutan mangrove;
  2. Pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, koleksi, sortasi, pengelolaan informasi sumberdaya hutan mangrove;
  3. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan hutan mangrove;
  4. Pengembangan kelembagaan yang meliputi model, sumberdaya manusia, jejaring kerja dan penyebarluasan informasi;
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha Balai.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]