Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | UU No.5 Tahun 2018 |
Di bawah koordinasi | |
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan | |
Kepala | |
Komjen. Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H. | |
Sekretaris Utama | |
- | |
Deputi | |
- | |
Situs web | |
www.bnpt.go.id | |
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (disingkat BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.[1]
BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).[2]
Tugas
[sunting | sunting sumber]BNPT mempunyai tugas:
- Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
- Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
- Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
BNPT memiliki Pusat Pengendalian Krisis ("Pusdalsis") yang didalamnya merupakan gabungan antara satuan-satuan khusus, seperti Detasemen Khusus 81 (Penanggulangan Teror) dari Kopassus, Denjaka dari TNI-AL, Detasemen Bravo 90 dari TNI-AU, dan Pasukan Gegana dari POLRI. Pusdalsis yang terdiri dari gabungan satuan-satuan elit TNI-POLRI ini ditugaskan sebagai pasukan penanganan terror untuk dikirim bila terjadi aktivitas terrorisme seperti Pembajakan pesawat.[3]
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Susunan organisasi BNPT terdiri dari:
- Kepala BNPT Irjen. Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H.
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Mayjen TNI Roedy Widodo
- Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Irjen Pol. Ibnu Suhaendra
- Deputi Bidang Kerjasama Internasional Andhika Chrisnayudhanto
- Inspektorat
Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas BNPT.
- Kepala Biro Umum BNPT Marsma TNI Fanfan Infansyah
Daftar Kepala
[sunting | sunting sumber]No | Nama | Awal Jabatan | Akhir Jabatan | |
---|---|---|---|---|
Irjen. Pol. Drs. Ansyaad Mbai | ||||
Komjen. Pol. Saud Usman Nasution | ||||
Komjen. Pol. Tito Karnavian | ||||
Komjen. Pol. Suhardi Alius | ||||
Komjen. Pol. Boy Rafli Amar | ||||
Komjen. Pol. Rycko Amelza Dahniel | ||||
Komjen. Pol. Eddy Hartono |
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme
- ^ "Profil BNPT". Diakses tanggal 31 Maret 2015.
- ^ "Latih Kesiapan Antiteror di Gulkonsis VI", Remigius Septian, COMMANDO edisi 6 vol. XII 2016 hlm: 28, 2016