Negara kesatuan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Peta negara-negara yang berbentuk kesatuan (berwarna biru).
Britania Raya adalah negara kesatuan...
...sedangkan Amerika Serikat adalah negara federal.

Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.

Negara kesatuan bertentangan dengan negara federal (federasi):

Sebagian besar negara yang menjalankan sistem Westminster adalah negara kesatuan kecuali India, Australia, Kanada, dan Malaysia, yang berbentuk federal. Negara-negara ini dapat dipandang sebagai campuran kedua-dua sistem itu, menggunakan sentralitas sistem kesatuan pada tingkatan federal, dan berbagi kekuasaan dengan negara bagian, provinsi, atau teritori yang dijumpai di dalam sistem federal.

Devolusi (seperti federasi) bisa saja simetris, dengan semua satuan subnasional yang memiliki kekuasaan dan status yang sama, bisa juga tak-simetris, dengan status dan kekuasaan tiap-tiap wilayah tidak seragam.

Daftar isi

Perbedaan Negara Kesatuan dan Federal [sunting]

Negara Kesatuan Negara Federal Otonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) Setiap daerah mempunyai UUD yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UU UUD tidak terikat dengan UU negara Perda terikat dengan UU
Bisa desentralisasi atau sentralisasi Desentralisasi Desentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusat Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat Bisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabung APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara APBN dan APBD tergabung
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Bendera nasional hanya diakui Bendera nasional serta daerah diakui Bendera nasional hanya diakui
Daerah diatur pemerintah pusat Daerah harus mandiri Daerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
3 kekuasaan daerah tidak diakui 3 kekuasaan daerah diakui 3 kekuasaan daerah tidak diakui
Perda dicabut pemerintah pusat Perda dicabut DPR setiap daerah Perda dicabut pemerintah pusat
Hanya hari libur nasional diakui Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah Hanya hari libur nasional diakui

Daftar negara kesatuan [sunting]

Referensi [sunting]

Lihat pula [sunting]