Demokrasi perwakilan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Demokrasi perwakilan adalah jenis demokrasi yang didasarkan pada prinsip sedikit orang yang dipilih untuk mewakili sekelompok orang yang lebih banyak, kebalikan dari demokrasi langsung.[1] Contoh dua negara yang menggunakan demokrasi perwakilan adalah Britania Raya (monarki konstitusional) dan Jerman (republik federal).

Demokrasi perwakilan merupakan unsur dari pemerintahan parlementer maupun presidensial dan biasanya digunakan di dalam majelis rendah seperti House of Commons (Britania Raya) atau Bundestag (Jerman), dan umumnya dibatasi oleh pengadilan konstitusional seperti majelis tinggi. Demokrasi perwakilan telah dianggap oleh beberapa ahli politik sebagai poliarki.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Victorian Electronic Democracy : Glossary". 28 July 2005. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-12-13. Diakses tanggal 14 December 2007.