Monarki konstitusional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari

Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.

Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan bukannya Raja. Namun demikian, terdapat juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Raja Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator.

Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melalui sistem demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.

[sunting] Daftar negara-negara dengan sistem monarki konstitusional

Perancis pernah menggunakan sistem monarki konstitusional untuk masa yang singkat antara 1789-1792 dan antara 1815-1848.

[sunting] Lihat pula

Peralatan pribadi