Bentuk pemerintahan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
| Bagian dari seri artikel tentang |
| Politik |
|---|
|
Organ pemerintahan
|
|
Subseri
Pemilihan umum
Sistem pemilihan umum |
| Portal politik |
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik [1]. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan.
