Sistem politik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


sistem politik adalah jenis organisasi politik yang dapat diakui, dipatuhi, atau dideklarasikan oleh suatu negara[1]. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap di antara elemen-elemen pembentuknya.[2] Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan mengubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai demokrasi politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.[3]

Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output).[4] Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektivitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.[3] Ditambah juga bahwasanya tidak jarang efektivitas sistem politik diukur dari kemampuan seseorang untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.[5]

Ciri umum sistem politik[sunting | sunting sumber]

Menurut David Easton, terdapat empat ciri-ciri umum sistem politik. Pertama adanya unit yang membentuk sistem-sistem tersebut serta batasan dan juga pengaruhnya. Dalam hal ini semua tindakannya yang tidak langsung berkaitan dengan  pembuatan keputusan yang mengikat masyarakat. Kedua, terdapat input dan output, tercermin dari adanya keputusan-keputusan yang dibuat (output) dan proses pembuatan keputusan (input-proses). Ketiga, adanya berbagai jenis dan tingkatan diferensiasi dalam sistem, dan yang terakhir Ada integrasi yang mencerminkan tingkat efisiensinya.[6]

Macam-macam sistem politik[sunting | sunting sumber]

Secara umum terdapat dua macam sistem politik. Pertama yakninya sistem politik demokrasi dan yang kedua sistem politik otoriter atau totaliter. Pada sistem politik demokrasi dapat diartikan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang diorganisasikan berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, persamaan politik, konsultasi kepada rakyat, dan pemerintahan mayoritas. Sedangkan untuk politik yang totaliter diartikan kendali pemerintah dipegang oleh sekelompok orang yang berhak mengawasi setiap penduduknya.[7]

Indonesia menganut sistem politik demokrasi. Sistem politik yang dianut oleh Indonesia ini mempunyai arti sebagai sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Sistem politik demokrasi di Indonesia memiliki beberapa sendi-sendi pokok diantaranya; kedaulatan rakyat, negara berdasarkan atas hukum, bentuk Republik, pemerintahan berdasarkan konstitusi, pemerintahan yang bertanggung jawab, sistem Perwakilan, dan sistem pemerintahan presidensial.[8]

Demokrasi sebagai sistem politik[sunting | sunting sumber]

Nilai-nilai demokrasi harus dipraktekkan dan dilaksanakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dan nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi nantinya akan berubah menjadi perilaku hidup. Nantinya dari nilai-nilai dan perilaku hidup ini, akan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi suatu kebiasaan.[9] Hal ini sesuai dengan pendapat Miriam Budiarjo, bahwa untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi perlu diselenggarakan beberapa lembaga sebagai berikut, pertama pemerintah yang bertanggungjawab. Kedua, Dewan Perwakilan Rakyat yang mewakili masyarakat yang dipilih dari pemilihan umum. Ketiga, organisasi politik yang memcakup satu atau lebih partai politik. Keempat, pers atau media masa yang bebas menyatakan pendapat, dan yang terakhir sistem peradilan yang menjamin hak asasi setiap individu.[10]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ https://www.britannica.com/topic/political-system
  2. ^ Imran, Hasyim Ali (2014). "Mediasi Struktur Politik Oleh Surat kabar". Jurnal Studi Komunikasi dan Media. 18 (1): 32. 
  3. ^ a b Prajarto, Nunung (2013). Sistem Sosial, Sistem Politik, dan Sistem Komunikasi (dalam bahasa Inggris). 2. Jakarta: Universitas Terbuka. hlm. 13. ISBN 978-979-011-606-1. 
  4. ^ Anggara, Sahya (2013). "Sistem Politik Indonesia" (PDF). hlm. 20. Diakses tanggal 14-01-2021. 
  5. ^ Prajarto, Nunung (2013). Sistem Sosial, Sistem Politik, dan Sistem Komunikasi (dalam bahasa Inggris). 2. Jakarta: Universitas Terbuka. hlm. 14. ISBN 978-979-011-606-1. 
  6. ^ Rahman, Arifin, dkk. "Sistem Politik Indonesia". Diakses tanggal 14-01-2021. 
  7. ^ Mulyadi, Ari Muharif. "Sistem Politik". Diakses tanggal 14-01-2021. 
  8. ^ Pati, Website Resmi Pemerintah Kabupaten. "SISTEM POLITIK DI INDONESIA | Website Resmi Pemerintah Kabupaten Pati". www.patikab.go.id. Diakses tanggal 2021-01-14. 
  9. ^ Yuliana, Rini. "IMPLEMENTASI NILAI – NILAI DEMOKRASI DALAM PEMBELAJARAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI SMP NEGERI 3 GRINGSING BATANG" (PDF). hlm. 27. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-11-06. Diakses tanggal 14-01-2021. 
  10. ^ Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. hlm. 63. ISBN 9789796860241.