Pemilihan umum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Pemilihan

Seri ini adalah bagian dari
seri Politik

Portal Politiksunting

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.[rujukan?] Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.[rujukan?] Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.[rujukan?]

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan.[rujukan?] Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.[1]

Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye.[rujukan?] Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.[rujukan?]

Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai.[rujukan?] Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.[rujukan?]

Daftar isi

[sunting] Penentuan untuk jumlah kursi dalam partai politik

Pada umumnya di seluruh dunia hampir sama untuk menentukan jumlah kursi untuk satu partai politik. Maka rumus sebagai berikut:

  1. Langkah pertama

a = \frac{x}{y}\,

  1. Keterangan:
    1. x adalah Jumlah suara sah yang tersedia
    2. y adalah Jumlah kursi yang ditetapkan yang tersedia
    3. a adalah hasil bilangan pemilih

Aturan pembulatan adalah satu di belakang koma.Dalam koma jika angka maksimal lima berarti hasil bilangan pemilih tetap sedangkan lebih dari lima berarti hasil bilangan pemilih tetap harus ditambah satu angka.

  1. Langkah kedua

z = \frac{b}{a}\,

  1. Keterangan:
    1. b adalah Jumlah suara sah yang diraih setiap partai
    2. z adalah Jumlah kursi yang diraih setiap partai

Aturan pembulatan adalah satu di belakang koma.Dalam koma jika angka maksimal lima berarti tidak tambah jumlah kursi sedangkan lebih dari lima berarti jumlah kursi harus ditambah satu angka.

[sunting] Contoh hasil pemilu

# Partai Jumlah suara Jumlah kursi
dalam angka  % (asli) % (pembulatan) dalam angka (asli) dalam angka (pembulatan 1) dalam angka (pembulatan 2) %
1 partai F 30 31.25 31.3 6.25 6 6 30
2 partai N 19 19.79166667 19.8 3.958333333 3 4 20
3 partai J 8 8.333333333 8.3 1.666666667 1 2 10
4 partai A 7 7.291666667 7.3 1.458333333 1 2 10
5 partai C 7 7.291666667 7.3 1.458333333 1 2 10
6 partai K 5 5.208333333 5.2 1.041666667 1 1 5
7 partai E 5 5.208333333 5.2 1.041666667 1 1 5
8 partai M 4 4.166666667 4.2 0.833333333 0 1 5
9 partai B 3 3.125 3.2 0.625 0 1 5
10 partai I 2 2.083333333 2.1 0.416666667 0 0 0
11 partai O 2 2.083333333 2.1 0.416666667 0 0 0
12 partai G 1 1.041666667 1 0.208333333 0 0 0
13 partai H 1 1.041666667 1 0.208333333 0 0 0
14 partai L 1 1.041666667 1 0.208333333 0 0 0
15 partai D 1 1.041666667 1 0.208333333 0 0 0
Total suara sah 96 100 100 20 14 20 100
Suara tidak sah 1
Golput/Abstain/Tidak suara 3
Total seluruh suara 100

[sunting] Keterangan

     Data resmi multak
  • Misalkan jumlah penetapan kursi yang ditetapkan KPU atau UU adalah 20 kursi.
  • Hasil bilangan pemilih adalah 4.8.

[sunting] Cara penghitungan suara untuk jatah kursi

  1. Pertama: 96 dibagi 20 adalah 4.8 sebagai hasil bilangan pemilih.
  2. Kedua: 30 dibagi 4.8 adalah 6.25.
  3. Ketiga: Pembulatan dilakukan sesuai dengan aturan partai politik

[sunting] Nilai Mayoritas dan Minoritas

Jumlah suara sah untuk duduk parlemen Jumlah suara sah untuk hak mengubah UU Status
x > 50% x ≥ 66,7% Mayoritas multak
x > 50% 50% < x ≥ 66,7% Mayoritas
x ≤ 50% x ≤ 50% Minoritas (lihat pembentukan koalisi)

Keterangan: x adalah jumlah suara yang diraih oleh setiap partai.

[sunting] Contoh

[sunting] Mayoritas Multak

# Partai Jumlah suara sah
1 Partai C 70%
2 Partai B 25%
3 Partai A 5%

[sunting] Mayoritas

# Partai Jumlah suara sah
1 Partai C 60%
2 Partai B 25%
3 Partai A 15%

[sunting] Pembentukan Koalisi

Pembentukan koalisi terjadi jika partai pemenang tidak mampu meraih jumlah suara lebih dari 50%.Ada 2 kemungkinan yang dianggap sebagai mayoritas koalisi.

Pemenang & koalisi Juara 2 & koalisi Hak Mayoritas
x > 50% x < 50% Pemenang & koalisi
x < 50% x > 50% Juara 2 & koalisi

Keterangan: x adalah jumlah suara yang diraih oleh pemebentukan koalisi.

[sunting] Contoh

# Partai Jumlah suara sah
1 partai F 31.3
2 partai N 19.8
3 partai J 8.3
4 partai A 7.3
5 partai C 7.3
6 partai K 5.2
7 partai E 5.2
8 partai M 4.2
9 partai B 3.2
10 partai I 2.1
11 partai O 2.1
12 partai G 1
13 partai H 1
14 partai L 1
15 partai D 1

Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 51% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 49% maka posisi pemenang&koalisi sebagai mayoritas koalisi.

# Partai Jumlah suara sah
1 partai F 31.3
2 partai N 19.8
3 partai J 8.3
4 partai A 7.3
5 partai C 7.3
6 partai K 5.2
7 partai E 5.2
8 partai M 4.2
9 partai B 3.2
10 partai I 2.1
11 partai O 2.1
12 partai G 1
13 partai H 1
14 partai L 1
15 partai D 1

Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 49% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 51% maka posisi juara 2&koalisi sebagai mayoritas koalisi.

[sunting] Pemilu di Indonesia

Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.[rujukan?]

Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut.[rujukan?] Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.[rujukan?] Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.[2]

[sunting] Referensi

  1. ^ Arifin, Anwar. Pencitraan dalam politik, (Jakarta: pustaka Indonesia, 2006) hal.39
  2. ^ Suprihatini, Amin. Partai Politik di Indonesia, (Klaten: Cempaka Putih, 2008), hlm.8,9

[sunting] Pranala luar

Akun
Ruang nama
Varian
Tindakan
Navigasi
Komunitas
Wikipedia
Cetak/ekspor
Peralatan
Bahasa lain