Pemilihan umum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Pemilihan Umum)
Langsung ke: navigasi, cari
Pemilihan

Seri ini adalah bagian dari
seri Politik

Portal Politiksunting

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.[rujukan?] Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.[rujukan?] Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.[rujukan?]

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan.[rujukan?] Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.[1]

Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye.[rujukan?] Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.[rujukan?]

Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai.[rujukan?] Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.[rujukan?]

Daftar isi

Penentuan untuk jumlah kursi dalam partai politik [sunting]

Pada umumnya di seluruh dunia hampir sama untuk menentukan jumlah kursi untuk satu partai politik. Maka rumus sebagai berikut:

  1. Langkah pertama

a = \frac{x}{y}\,

  1. Keterangan:
    1. x adalah Jumlah suara sah yang tersedia
    2. y adalah Jumlah kursi yang ditetapkan yang tersedia
    3. a adalah hasil bilangan pemilih

Aturan pembulatan adalah satu di belakang koma.Dalam koma jika angka maksimal lima berarti hasil bilangan pemilih tetap sedangkan lebih dari lima berarti hasil bilangan pemilih tetap harus ditambah satu angka.

  1. Langkah kedua

z = \frac{b}{a}\,

  1. Keterangan:
    1. b adalah Jumlah suara sah yang diraih setiap partai
    2. z adalah Jumlah kursi yang diraih setiap partai

Aturan pembulatan adalah satu di belakang koma.Dalam koma jika angka maksimal lima berarti jumlah kursi tetap sedangkan lebih dari lima berarti jumlah kursi harus ditambah satu angka.

Contoh hasil pemilu [sunting]

# Partai Jumlah suara Jumlah kursi
dalam angka  % (asli) % (pembulatan) dalam angka (asli) dalam angka (pembulatan 1) dalam angka (pembulatan 2) %
1 partai F 30 31.25 31.3 6.25 6 6 30
2 partai N 19 19.79166667 19.8 3.958333333 3 4 20
3 partai J 8 8.333333333 8.3 1.666666667 1 2 10
4 partai A 7 7.291666667 7.3 1.458333333 1 2 10
5 partai C 7 7.291666667 7.3 1.458333333 1 2 10
6 partai K 5 5.208333333 5.2 1.041666667 1 1 5
7 partai E 5 5.208333333 5.2 1.041666667 1 1 5
8 partai M 4 4.166666667 4.2 0.833333333 0 1 5
9 partai B 3 3.125 3.2 0.625 0 1 5
10 partai I 2 2.083333333 2.1 0.416666667 0 0 0
11 partai O 2 2.083333333 2.1 0.416666667 0 0 0
12 partai G 1 1.041666667 1 0.208333333 0 0 0
13 partai H 1 1.041666667 1 0.208333333 0 0 0
14 partai L 1 1.041666667 1 0.208333333 0 0 0
15 partai D 1 1.041666667 1 0.208333333 0 0 0
Total suara sah 96 100 100 20 14 20 100
Suara tidak sah 1
Golput/Abstain/Tidak suara 3
Total seluruh suara 100

Keterangan [sunting]

     Data resmi multak
  • Misalkan jumlah penetapan kursi yang ditetapkan KPU atau UU adalah 20 kursi.
  • Hasil bilangan pemilih adalah 4.8.

Cara penghitungan suara untuk jatah kursi [sunting]

  1. Pertama: 96 dibagi 20 adalah 4.8 sebagai hasil bilangan pemilih.
  2. Kedua: 30 dibagi 4.8 adalah 6.25.
  3. Ketiga: Pembulatan dilakukan sesuai dengan aturan partai politik

Nilai Mayoritas dan Minoritas [sunting]

Jumlah kursi DPR untuk duduk parlemen Jumlah kursi DPR untuk hak mengubah UUD Status
x > 50% x ≥ 66,7% Mayoritas multak
x > 50% 50% < x ≥ 66,7% Mayoritas biasa
x ≤ 50%
dgn posisi 1
x ≤ 50% Mayoritas koalisi
x ≤ 50% x ≤ 50% Minoritas

Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh setiap partai.

Mayoritas multak [sunting]

Mayoritas mutlak adalah setiap partai politik memenangi sebanyak dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR dan dapat mengubah aturan UUD.

# Partai Jumlah kursi DPR
1 Partai C 70%
2 Partai B 25%
3 Partai A 5%

Mayoritas biasa [sunting]

Mayoritas biasa adalah setiap partai politik memenangi antara setengah sampai dengan dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi tidak dapat mengubah aturan UUD.

# Partai Jumlah kursi DPR
1 Partai C 60%
2 Partai B 25%
3 Partai A 15%

Mayoritas koalisi [sunting]

Mayoritas koalisi adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi berada posisi pertama sehingga harus berkoalisi untuk mencapai sebanyak minimal setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.

Pemenang & koalisi Juara 2 & koalisi Hak Mayoritas
x > 50% x < 50% Pemenang & koalisi (Mayoritas koalisi)
x < 50% x > 50% Juara 2 & koalisi (Minoritas koalisi)

Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh pembentukan koalisi.

Contoh [sunting]

# Partai Jumlah kursi DPR
1 partai F 31.3
2 partai N 19.8
3 partai J 8.3
4 partai A 7.3
5 partai C 7.3
6 partai K 5.2
7 partai E 5.2
8 partai M 4.2
9 partai B 3.2
10 partai I 2.1
11 partai O 2.1
12 partai G 1
13 partai H 1
14 partai L 1
15 partai D 1

Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 51% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 49% maka posisi pemenang&koalisi sebagai mayoritas koalisi.

# Partai Jumlah kursi DPR
1 partai F 31.3
2 partai N 19.8
3 partai J 8.3
4 partai A 7.3
5 partai C 7.3
6 partai K 5.2
7 partai E 5.2
8 partai M 4.2
9 partai B 3.2
10 partai I 2.1
11 partai O 2.1
12 partai G 1
13 partai H 1
14 partai L 1
15 partai D 1

Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 49% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 51% maka posisi juara 2&koalisi sebagai minoritas koalisi.

Minoritas [sunting]

Minoritas adalah setiap partai politik kalah dalam pemilhan umum.

Sistem pemilihan umum [sunting]

Berdasarkan daftar peserta partai politik [sunting]

Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu

  1. sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik
  2. sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu. Kedua sistem memiliki persamaan yaitu pemilih memilih nama tokoh yang sama di mana tokoh-tokoh tersbut bisa bermasalah di depan publik.[rujukan?]

Berdasarkan perhitungan [2][3] [sunting]

Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu

  1. sistem distrik (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak.
  2. sistem proporsional (proportional system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih.

Perbedaan sebagai berikut:

Keterangan Distrik Proporsional
Peranan politik lemah kuat
Distribusi tinggi rendah
Kedekatan dengan calon pemilih tinggi rendah
Akuntabilitas tinggi rendah
Politik uang tinggi rendah
Kualitas parlemen sama dengan SD sama dengan SP
Calon parlemen harus daerah tidak harus daerah
Daerah basis pemilihan ya tidak
Jumlah wakil tiap daerah hanya satu dua atau lebih
Partai kecil/partai gurem rugi untung
Keloyalan wakil rakyat desentralisasi (loyal pada konstituensi) sentralisasi (loyal pada pusat)
Batas ambang parlemen tidak ya
Calon independen ya tidak
Ukuran daerah pemilihan sedikit banyak
Jumlah daerah pemilihan banyak sedikit
Membentuk koalisi tidak ya

Pemilu di Indonesia [sunting]

Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.[rujukan?]

Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut.[rujukan?] Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR.[rujukan?] Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.[4]

Referensi [sunting]

  1. ^ Arifin, Anwar. Pencitraan dalam politik, (Jakarta: pustaka Indonesia, 2006) hal.39
  2. ^ Perbedaan sistem distrik dan proporsional
  3. ^ jidil 2
  4. ^ Suprihatini, Amin. Partai Politik di Indonesia, (Klaten: Cempaka Putih, 2008), hlm.8,9

Pranala luar [sunting]