Staf Khusus Presiden
Staf Khusus Presiden adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden Republik Indonesia, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, Staf Khusus, tugasnya dikoordinasikan, dan diberikan dukungan administrasi oleh, dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a. Staf Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri (Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polri) atau bukan Pegawai Negeri. Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Staf Khusus bersifat Operasional, yaitu melekat 24 jam bersama Presiden, berbeda dengan Dewan Pertimbangan Presiden dan lembaga seperti Unit Kerja Presiden/Kantor Staf Presiden
Susunan Staf Khusus
[sunting | sunting sumber]Susunan Staf Khusus Presiden dapat berubah-ubah sesuai dengan kehendak Presiden setiap periode.
Daftar Staf Khusus
[sunting | sunting sumber]Periode 2004–2009
[sunting | sunting sumber]Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat pertama kali, Staf Khusus beliau diantaranya yaitu:[1]
- Dino Patti Djalal (Bidang Hubungan Luar Negeri merangkap Juru Bicara Presiden bidang Luar Negeri)
- Andi Mallarangeng (Bidang Hubungan Dalam Negeri merangkap Juru Bicara Presiden bidang Dalam Negeri)
- Sardan Marbun (Bidang Pemberantasan KKN)
- Denny Indrayana (Bidang Hukum)
- Heru Lelono (Bidang Otonomi dan Pemerintahan Daerah)
- Kurdi Mustofa (Bidang Komunikasi Sosial)
- Ediwan Prabowo (Sekretaris Pribadi Presiden)
- Irvan Edison (Bidang Pertahanan & Keamanan)
- Yenny Zannuba Wahid (Bidang Komunikasi Politik); Mengundurkan diri tahun 2007, digantikan oleh M. Djali Yusuf
Periode 2009–2014
[sunting | sunting sumber]Pada Masa Kabinet Indonesia Bersatu II (2009–2014) atau Periode ke-2 SBY menjabat. Selain mempertahankan beberapa staf khusus dan mengganti serta menambah beberapa posisi baru,[2][3] presiden Yudhoyono juga membentuk Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).[4]
- Dino Patti Djalal (Bidang Hubungan Luar Negeri merangkap Juru Bicara Presiden bidang Luar Negeri); Sampai tahun 2010, digantikan oleh Teuku Faizasyah
- Julian Aldrin Pasha, (Bidang Hubungan Dalam Negeri merangkap Juru Bicara Presiden bidang Dalam Negeri); Menggantikan Andi Mallarangeng yang diangkat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga
- Ahmad Yani Basuki (Bidang Publikasi dan Dokumentasi)
- Velix Wanggai (Bidang Otonomi Daerah/Papua)
- Andi Arief (Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam)
- Jusuf Wangkar, (Bidang Pangan dan Energi); Mengundurkan diri tahun 2013, digantikan oleh Hariyanto
- Daniel Theodore Sparringa (Bidang Komunikasi Politik)
- Sardan Marbun (Bidang Komunikasi Sosial)
- Denny Indrayana (Bidang Hukum dan Pemberantasan KKN); Sampai tahun 2011, kemudian diangkat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Heru Lelono (Bidang Informasi dan Hubungan Masyarakat)
- Firmanzah (Bidang Ekonomi); Sejak 2012–2014
- Agung Risdhianto (Sekretaris Pribadi Presiden); Sampai tahun 2011, digantikan oleh Kustanto Widiatmoko
- Kuntoro Mangkusubroto (Kepala UKP4)
Periode 2014–2019
[sunting | sunting sumber]Pada masa Kabinet Kerja (2014-2019) atau saat Presiden Joko Widodo mulai menjabat, Jokowi juga mengangkat beberapa Staf Khusus. Jokowi juga membubarkan UKP4 dan membentuk lembaga Kantor Staf Kepresidenan (lembaga khusus di bawah Presiden, berbeda dengan Staf Khusus)
- Teten Masduki (Koordinator Staf Ahli); Pada September 2015 dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan, namun pada Januari 2018 kembali lagi menjadi Staf Khusus[5]
- Johan Budi (Juru Bicara Presiden)
- A.A.G.N. Ari Dwipayana (Bidang Komunikasi)[6]
- Sukardi Rinakit (Bidang Politik dan Pers)
- Lenis Kogoya (Bidang Papua)
- Gories Mere (Bidang Intelijen dan Keamanan)
- Diaz Hendropriyono (Bidang Sosial)
- Siti Ruhaini Dzuhayatin[7] (Bidang Keagamaan Internasional)
- Abdul Ghofarrozin (Bidang Keagamaan)
- Adita Irawati (Bidang Komunikasi ke Kementerian dan Lembaga)
- Ahmad Erani Yustika (Bidang Dana Desa)
Periode 2019–2024
[sunting | sunting sumber]Pada kabinet jilid II Joko Widodo (Kabinet Indonesia Maju), beberapa staf khusus periode 2014–2019 masih menjabat pada periode ini. Staf lainnya diumumkan pada 21 Oktober 2019 sebelum pengumuman anggota kabinet[8] dan pada 21 November 2019.[9][10]
- Fadjroel Rachman (Bidang Komunikasi merangkap Juru Bicara Presiden); Sampai tahun 2021, kemudian diangkat menjadi Duta Besar RI untuk Kazakhstan
- Anggit Nugroho (Asisten Pribadi Presiden)
- Diaz Hendropriyono (Bidang Sosial)
- Sukardi Rinakit (Bidang Politik)
- Arif Budimanta (Bidang Ekonomi)
- Dini Shanti Purwono (Bidang Hukum)
- A.A.G.N Ari Dwipayana (Bidang Komunikasi)
- Billy Mambrasar (Bidang Inovasi)
- Angkie Yudistia (Bidang Sosial)
- Aminuddin Ma'ruf (Bidang Komunikasi dengan Kelompok Strategis); Mengundurkan diri pada 23 Oktober 2023
- Putri Indahsari Tanjung (Bidang Inovasi)
- Ayu Kartika Dewi (Bidang Inovasi)
- Adamas Belva Syah Devara (Bidang Inovasi); Mengundurkan diri pada 15 April 2020[11]
- Andi Taufan Garuda Putra (Bidang Inovasi); Mengundurkan diri pada 24 April 2020[12]
- Grace Natalie; Sejak Mei 2024
- Juri Ardiantoro; Sejak Mei 2024
Periode 2024–2029
[sunting | sunting sumber]Pada kabinet Prabowo Subianto (Kabinet Merah Putih) hanya dijabat 1 orang.
- Yovie Widianto (Bidang Ekonomi Kreatif)[13]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- Tautan Daring
- ^ "Presiden Gelar Pertemuan Dengan Wantimpres, UKP3R dan Staf Khusus". Kementerian Sekretariat Negara RI. 30 Oktober 2008. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
- ^ "Presiden Resmi Angkat 10 Staf Khusus". Tempo.co. 19 November 2009. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Presiden SBY Angkat 10 Staf Khusus". detikcom. 19 November 2009. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
- ^ "SBY: Wajar Pro dan Kontra Susunan Kabinet". Republika. 22 Oktober 2019. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
- ^ Kuwado, Fabian Januarius (2018-01-17). Meiliana, Diamanty, ed. "Teten Masduki Jadi Komandan Staf Khusus Presiden". Kompas.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-11.
- ^ "Ari Dwipayana | Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta) - Academia.edu". ugm.academia.edu. Diakses tanggal 2019-03-08.
- ^ Arnani, Mela. Wedhaswary, Inggried Dwi, ed. "INFOGRAFIK: Para Staf Khusus Presiden..." Kompas.com. Diakses tanggal 2019-09-14.
- ^ Humas Kemensetneg (21 Oktober 2019). "Presiden Jokowi Tunjuk Jubir dan Tujuh Orang untuk Bantu Proses Pembentukan Kabinet". Kementerian Sekretariat Negara RI. Diakses tanggal 25 Oktober 2014.
- ^ Fakhri, Fakhrizal (21 November 2019). "Jokowi Umumkan 7 Staf Khusus dari Kalangan Milenial". Okezone.com. Diakses tanggal 21 November 2019.
- ^ "Daftar 14 Staf Khusus Jokowi pada Periode Kedua". CNN Indonesia. 21 November 2019. Diakses tanggal 21 November 2019.
- ^ detik.com (21 April 2020), "Stafsus Presiden Belva Devara Mengundurkan Diri", diakses 27 Juni 2021.
- ^ Andhika Prasetia (24 April 2020), "Andi Taufan Juga Mundur dari Staf Khusus Jokowi", detik.com, diakses 27 Juni 2021.
- ^ https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241022104558-32-1158246/daftar-lengkap-kepala-badan-utusan-hingga-penasihat-khusus-prabowo
- Tautan Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Republik Indonesia
- Perpres No. 40 tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden (PDF). Badan Pembinaan Hukum Nasional. 19 Mei 2005. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
- Perpres No. 43A tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden (PDF). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 20 Oktober 2009. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-10-26. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
- Perpres No. 3 tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden (PDF). Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 Januari 2011. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-10-26. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
- Perpres No. 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Badan Koordinasi Penanaman Modal. 14 Februari 2012. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
- Perpres No. 55 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Badan Koordinasi Penanaman Modal. 4 Mei 2015. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
- Perpres No. 39 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet RI. 25 April 2018. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-11-05. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.