Resolusi 963 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 963
Dewan Keamanan PBB
Palau (ditandai warna hijau)
Tanggal29 November 1994
Sidang no.3.469
KodeS/RES/963 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Palau
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 963, diadopsi pada 29 November 1994. Setelah Republik Palau mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Palau diterima.[1]

Pada 15 Desember 1994, Majelis Umum menerima Republik Palau lewat Resolusi 49/63.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Europa Publications Limited (1999). The Europa directory of international organizations, Volume 9 (edisi ke-9th). Europa Publications. hlm. 58. ISBN 978-1-85743-425-5. 
  2. ^ United Nations General Assembly Resolution 49/63, Admission of the Republic of Palau to Membership in the United Nations, adopted 15 December 1994.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]