Resolusi 893 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 893
Dewan Keamanan PBB
Pemandangan satelit Rwanda
Tanggal6 Januari 1994
Sidang no.3.326
KodeS/RES/893 (Dokumen)
TopikRwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 893 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 Januari 1994. Usai mengulang resolusi-resolusi 812 (1993), 846 (1993), 872 (1993) dan 891 (1993) perihal Rwanda, DKPBB menyatakan bahwa situasi di Rwanda dapat berdampak pada negara tetangga Burundi dan memerintahkan pengerahan batalion militer kedua dari Misi Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Rwanda pada zona demiliterisasi.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Hilaire, Max (2005). United Nations law and the Security Council. Ashgate Publishing, Ltd. hlm. 267. ISBN 978-0-7546-4489-7. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]