Resolusi 904 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 904
Dewan Keamanan PBB
Hebron
Tanggal18 Maret 1994
Sidang no.3.351
KodeS/RES/904 (Dokumen)
TopikWilayah pendudukan Israel
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 904 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi tanpa pemungutan suara pada 18 Maret 1994. Usai menyatakan rasa kaget terhadap pembantaian yang dilakukan kepada para jamaah Palestina di Gua Makhpela (Masjid Ibrahim) di Hebron, Tepi Barat, DKPBB menyerukan agar tindakan-tindakan diambil untuk menjaga keamanan dan perlindungan warga sipil Palestina di seluruh wilayah pendudukan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]