Resolusi 902 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 902
Dewan Keamanan PBB
Garis pantai Varosha
Tanggal11 Maret 1994
Sidang no.3.347
KodeS/RES/902 (Dokumen)
TopikSiprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 902 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Maret 1994. Usai menerima laporan Sekjen Boutros Boutros-Ghali sesuai dengan Resolusi 880 (1993), DKPBB mendiskusikan sikap membangun sikap saling peraya antara Republik Siprus dan Siprus Utara dengan tujuan menyelesaikan sengketa Siprus.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]