Resolusi 899 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 899
Dewan Keamanan PBB
Kuwait
Tanggal4 Maret 1994
Sidang no.3.343
KodeS/RES/899 (Dokumen)
TopikIrak–Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 899 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Maret 1994. Usai mengulang Resolusi 833 (1993) dan menyatakan surat dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali perihal persoalan penduduk Irak dan aset mereka yang masih berada di wilayah Kuwait usai demarkasi perbatasan internasional antara Irak dan Kuwait, DKPBB memutuskan agar pembayaran ganti rugi diberikan kepada para penduduk di Irak.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Boutros-Ghali, Boutros (1996). The United Nations and the Iraq–Kuwait conflict, 1990–1996. United Nations, Dept. of Public Information. hlm. 135. ISBN 978-92-1-100596-7. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]